ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Bolmong - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk merevisi rencana pembangunan jangka Menengah daerah (RPJMD) kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2011-2016, bertempat di ruang rapat Setdakab, Senin(1/6).

Kegiatan dibuka oleh Bupati Hi Salihi Mokodongan dan dihadiri oleh Sekda Drs Farid Asimin Map, para Assisten, kepala BP3MS, Kasubid Analisa dan Evaluasi Bappeda Propinsi Sulut Ny Syalom Korompis selaku narasumber, para kepala SKPD,para camat dan kepala Desa (sangadi),tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat.

Bupati dalam sambutannya mengatakan RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah,kebijakan umum dan program SKPD, serta lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja, dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD merupakan perwujudan janji politik Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat di wilayah Bolmong, dengan berpedoman pada RPJPD dan RTRW propinsi Sulut.
Lebih lanjut bupati mengatakan bahwa forum ini mempunyai makna penting dan strategis dalam upaya melanjutkan pembangunan di Bolmong, untuk mencapai visi pembangunan jangka menengah daerah, tahun 2011 sampai tahun 2016, yaitu � Terwujudnya Bolaang mongondow yan berbudaya, berdaya saing dan sejahtera�.

Sementara itu menurut Kasubid Analisa dab Evaluasi Bappeda Propinsi Sulut Ny Syalom Korompis mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 27 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan pengendalian dan evaluasi RPJMD dalam Pasal 10 mengamanatkan bahwa penambahan program baru dalam RKPD dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan atau penambahan program ,dalam RPJMD. Ketentuan tersebut mengakibatkan konsekuensi yuridis bahwa RPJMD harus dirubah untuk mengakomodasi program program baru tersebut.

Sementara menurut Kepala BP3MS Ramlah Mokodongan Msi tujuan dilaksanakannya musrembang tersebut adalah untuk merevisi RPJMD kabupaten Bolmong tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 yang disebabkan telah ditetapkannya Perda Nomor 3 tahun 2014, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2008, tentang oeganisasi dan tata kerja perangkat daerah kabupaten Bolmong. Perda tersbut menambah OPD dengan membentuk SKPD kecamatan Dumoga Tengah, kecamatan Dumoga Tenggara dan Kecamatan Dumoga.(Sandi Parasana)

Sumber : Okmanado



About Sulut Bersatu

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top