
Sebelumnya, di akhir tahun 2014 Dirut PD Pasar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum langsung di tahan.
Hingga pada Kamis (12/2/2015) terhadap Dirut PD Pasar ini resmi dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Pingkan Gerungan,SH.
Kasi Pidsus menuturkan bahwa, �Hari ini Kamis (12/2) sebagaimana yang dijadwalkan, kami telah
melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka JK, dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri sekitar Pkl.11.00 Wita dan langsung diperiksa oleh penyidik. sekitar 30 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik dan berdasarkan pertimbangan penyidik maka kami resmi lakukan penahanan terhadap tersangka,� ujarnya.
Sekitar pkl.19.15 Wita Kowaas yang dikawal ketat oleh petugas kejaksaan meninggalkan Kejaksaan Negeri untuk menuju ke Rutan Malendeng, Manado.
Tidak ada komentar: