ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Kejaksaan Negeri Manado akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PD Pasar JK alias Jemi.

Sebelumnya, di akhir tahun 2014 Dirut PD Pasar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum langsung di tahan.

Hingga pada Kamis (12/2/2015) terhadap Dirut PD Pasar ini resmi dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Pingkan Gerungan,SH.

Kasi Pidsus menuturkan bahwa, �Hari ini Kamis (12/2) sebagaimana yang dijadwalkan, kami telah
melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka JK, dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri sekitar Pkl.11.00 Wita dan langsung diperiksa oleh penyidik. sekitar 30 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik dan berdasarkan pertimbangan penyidik maka kami resmi lakukan penahanan terhadap tersangka,� ujarnya.

Dirinya menambahkan, JK telah resmi kami tahan karena menurut kami selaku penyidik, berdasarkan ketentuan Hukum Pasal 21 KUHAP, jangan sampai tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau tersangka akan mengulangi perbuatan tindak pidana tersebut.

Sekitar pkl.19.15 Wita Kowaas yang dikawal ketat oleh petugas kejaksaan meninggalkan Kejaksaan Negeri untuk menuju ke Rutan Malendeng, Manado.

About Sulut Bersatu

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top