ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI Miranda S Goeltom bebas hari ini. Ia telah menjalani pidana penjara selama 3 tahun penuh.

"Ya benar. Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Akbar hadi kepada detikcom, Selasa (2/6/2015).

Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012. Kemudian ia diputus bersalah terkait kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI pada 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain hukuman penjara, Miranda diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Pagi tadi keluar sekitar pukul 07.30 WIB," jelas Akbar.




Editor : Alfrets
Sumber : Detik.com


About Sulut Bersatu

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top