ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,Walikota Manado, GS Vicky Lumentut bersama Disperindag kota manado melaksanakan sidak ke sejumlah minimarket dan distributor minuman keras di kota Manado.

�tujuan sidak kali ini untuk mendengar langsung dari pemilik usaha maupun penjual apakah sudah mengetahui peraturan pemerintah ini melalui kementerian Perdagangan atau belum, jika belum maka akan saya sampaikan secara langsung peraturan tersebut dan diharapkan para penjual ini mendengar dan mematuhinya.jika tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi pastinya� ujar GSVL sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (21/4).

GSVL menambahkan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket dari minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen seperti bir dan lainnya.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen seperti bir dan lainnya.

About Sulut Bersatu

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top