ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Kamis tanggal 26 Februari 2015 pukul 10.50 WIT, di Kampung Pangian Kel. Molas Lingk. IV Kec. Bunaken Kota Manado telah dilaksanakan pengukuran tanah milik Ibu Diana Meinta Tangkunei.

Ibu diana ini adalah pemilik sertifikat tanah seluas 34.600 Meter persegi 3,4 Hektar yang di lakukan oleh Bpk. Rizki Zohir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana tanah.

Tanah tersebut saat ini diklaim milik Pdt. Jonhatan Manopo sebagai tanah hibah dari Bpk. Yopy Yap Poluan sejak tahun 2014 hingga kini.

Pasalnya tanah tersebut sekarang sudah dijual perkapling kepada masyarakat korban banjir bandang 15 Januari 2014, dengan harga Rp 1.500.000,- s/d Rp 2.500.000,-dengan ukuran 12 X 15 /meter oleh Pdt. Jonathan Manopo.

Pada saat pengukuran berlangsung,1 ssk anggota Polresta bersama tni dari kodim 1309 Manado bersiaga dilokasi pengukuran tanah untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak di inginkan.

About Sulut Bersatu

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top